Kadishub Kota Serang Maman Luthfi mengatakan sulitnya penertiban ini terjadi karena Pemkot hanya punya 2 tempat parkir resmi: di kawasan penunjang wisata (KPW) dan Sukadiri. Parkir liar, kata Maman, ada di kawasan yang masuk area inti Banten Lama atau dekat masjid agung.
"Namun demikian kita tidak menutup kemungkinan ada penertiban, bentuknya persuasif karena melihat dari sisi kewilayahan," kata Maman kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (14/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya, akan ada pertemuan dengan badan wakaf yang mengurus Banten Lama. Mereka meminta agar tidak membentuk parkir liar yang dekat langsung ke kawasan inti.
"Yang masuk kawasan dalam bukan kewenangan kita, makanya persuasif. Ke depan jangan sampai ada masalah, karena kesultanan Banten ada di Kota Serang," paparnya.
Untuk 2 lokasi parkir resmi milik Dishub di KPW dan Sukadiri, karena ada pungutan parkir di luar ketentuan, pihaknya akan memberi sanksi tegas sampai putus kontrak. Selain itu, mereka dilarang untuk mencetak karcis parkir di luar ketentuan.
"Ada sanksi untuk pihak ketiga," ujarnya.
Mengacu pada Perda 13 Tahun 2014 yang berisi aturan retribusi parkir, tarif parkir motor Rp 1.000, roda empat Rp 2.000, dan mobil di atas 9 penumpang Rp 7.500 ribu lima ratus. Namun hal ini tidak sesuai saat pengunjung datang ke Banten Lama. Ada wisatawan yang ditagih lebih besar dari ketentuan, khususnya saat libur Lebaran lalu.
"Saya diminta dua kali, pertama Rp 5.000, terus mau masuk ke kawasan dalam karena mobil diminta lagi Rp 10 ribu," kata salah seorang pengunjung, Kamis (13/6) kemarin. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini