Pengunjung asal Serang, Yadi, mengatakan, untuk masuk ke kawasan Banten Lama ia harus membayar parkir Rp 5 ribu rupiah. Mestinya berdasarkan aturan, pengunjung yang masuk diminta membayar Rp 1.000 rupiah.
"Diminta membayar Rp 5.000, padahal kan harusnya nggak segitu," kata Yadi kepada wartawan di Serang, Banten, Kamis (13/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya diminta dua kali, pertama Rp 5 ribu terus mau masuk ke kawasan dalam karena mobil diminta lagi Rp 10 ribu," kata wisatawan lain.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Dalops dan Rekayasa LLAJ Dishub Kota Serang Herunajaya mengatakan, berdasarkan Perda 13 tahun 2014 retribusi parkir kawasan Banten Lama untuk motor Rp 1.000, mobil Rp 2 ribu dan kendaraan dengan kapasitas di atas 9 orang Rp 7.500.
![]() |
Selain itu, retribusi parkir ini hanya diberlakukan di dua tempat, yaitu di Kawasan Penunjang WIsata (KPW) dan di parkiran Sukadiri akses ke Banten Lama. Namun katanya, belakangan marak parkir liar yang merugikan pengunjung ke sana.
"Parkir liar ini maraknya setelah ada revitalisasi di sekitar museum dan sekitar masjid. Itu tidak dikelola oleh kita," kata Herunajaya saat dikonfirmasi wartawan.
Ia memastikan bahwa di luar 2 lokasi parkir tadi, penarikan retribusi dianggap liar. Banyak oknum pungutan parkir yang muncul khususnya saat Banten Lama mulai didatangi wisatawan.
"Dishub akan segera melakukan penertiban ke lapangan sehingga mengenai tiket liar ini bisa diantisipasi," ujarnya.
Kawasan Banten Lama merupakan daerah bekas peninggalan kesultanan Banten. Di kawasan ini berdiri reruntuhan Keraton Surosowan, Masjid Agung Banten dan lokasi ziarah ke makam sultan-sultan. (bri/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini