Tim Hukum Jokowi akan Tolak Gugatan Prabowo Versi Perbaikan

Sidang Sengketa Pilpres

Tim Hukum Jokowi akan Tolak Gugatan Prabowo Versi Perbaikan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 14 Jun 2019 13:05 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin akan menolak memberikan jawaban jika hakim memutuskan menerima berkas permohonan yang telah diperbaiki tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Tim hukum Jokowi menilai perbaikan tersebut menyalahi aturan.

"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan-peraturan yang dibuat MK sendiri. Itu terhadap permohonan sengketa pilpres itu tidak boleh ada perubahan. Kecuali perubahan-perubahan typo atau yang tidak substansial," kata ketua tim hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (14/6/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril menilai perbaikan permohonan itu sangat berbeda dengan pemohon awal yang diajukan kubu Prabowo. Menurutnya, perbaikan itu sama saja dengan membuat permohonan baru.

"Ini saja jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, yang sekarang ini 130 lebih. Berarti naik 4 kali lipat. Kemudian petitumnya itu yang awal cuma 5, sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan, tapi sudah permohonan baru sama sekali," ujarnya.

Yusril juga mengatakan pihaknya sudah menyiapkan jawaban untuk gugatan yang diregister pada 24 Mei 2019. Namun dia heran karena tim Prabowo membacakan berkas yang lain.

"Yang sudah kami siapkan itu tanggapan jawaban atas pemohon tanggal 24 Mei, tapi tadi kan pak ketua mengatakan silakan membacakan pokok-pokok permohonan bertolak dari permohonan 24 Mei. Kata-kata 'bertolak dari' itu agak rancu bagi kami. Karena ketika dibacakan justru adalah permohonan yang baru sama sekali. Nah ini mana yg harus kami jawab?" ucapnya.




Sebelumnya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga Uno membacakan gugatan Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Saat membacakan gugatan, tim kuasa hukum membacakan gugatan versi perbaikan.

Sidang gugatan berlangsung pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/6). Pembacaan gugatan dilakukan oleh ketua tim kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.

"Kami meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai Mahkamah Keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan pemilu, tetapi juga berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan," ujar BW saat membacakan gugatannya.



Seberapa Optimistis Sandi Kecurangan Pilpres Terbukti di Sidang MK?:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads