Kurang Hakim, 75 Perkara di Pasaman Barat Diadili 1 Orang

Kurang Hakim, 75 Perkara di Pasaman Barat Diadili 1 Orang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 13 Jun 2019 15:06 WIB
ilustrasi (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat di Sumatera Barat, kekurangan hakim. Terpaksa, 75 perkara di PN tersebut hanya disidangkan 1 orang.

Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barar, Zulfikar Berlian di Simpang Empat, Kamis (13/6/2019), membenarkan sidang perkara yang ada akan disidangkan dengan hakim tunggal. Total perkara ada 75.

"Ada sekitar 75 berkas perkara yang kita sidangkan dengan sistem hakim tunggal," kata Zulfikar, yang dikutip dari Antara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Menurutnya sidang perkara itu telah sesuai dengan aturan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan melaksanakan sidang perkara karena alasan kekurangan hakim.

Ia mengatakan saat ini Pengadilan Negeri Pasaman Barat hanya tinggal dua orang hakim yang berdinas yaitu wakil Ketua PN Pasaman Barat, Aries Soleh Efendi dan Zulfikar Berlian. Sementara itu Ketua PN Pasaman Barat, Eko Agus Siswanto dipromosikan menjadi hakim PN Surabaya berdasarkan rapat tim promosi dan mutasi hakim pada tanggal 28 Maret 2019.



Sedangkan salah satu seorang hakim yang masih berdinas di PN Pasaman Barat, Ramlah Mutiah sedang menjalankan cuti karena melahirkan, sampai bulan Agustus.

"Saat ini berkas perkara pidana maupun Perdata yang sedang di tangani PN Pasaman Barat sejumlah 75 berkas perkara, jika tidak diberi dispensasi penanganan perkara di PN Pasbar tidak akan berjalan lancar," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads