Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II-C Wamena, Imelda Indah, mengatakan MA mengeluarkan dispensasi penanganan perkara dengan hakim tunggal di PN Wamena. Alasannya, PN tersebut kekurangan hakim sejak 26 November 2018.
Baca juga: Duh, PN Surabaya Kekurangan Hakim |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengetahui keberadaan hakim yang tinggal tiga, kami memberitahukannya, dan Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat tentang dispensasi atau izin sidang dengan hakim tunggal," kata Indah yang dilansir Antara, Senin (26/11/2018).
Imelda mengatakan, jika tidak diberi dispensasi, penanganan 100 lebih perkara di PN Wamena tidak akan berjalan lancar.
"Untuk efektivitas perjalanan perkara, perlu diberikan dispensasi hakim tunggal. Jadi satu perkara satu hakim, tidak lagi tiga, agar perkara bisa jalan, penahanan bisa lancar," ucapnya.
Kekurangan hakim di PN Wamena itu juga menyebabkan belum digelarnya sidang perkara makar yang melibatkan warga negara asing Polandia.
"Oleh karena itu, sekarang kita menunggu kedatangan hakim baru. Tetapi itu memang belum ada resminya. Makanya kita pending dahulu pelimpahan kasus WNA itu ke pengadilan," katanya.
PN Wamena belum bisa memastikan kapan digelar sidang atas kasus tersebut. Namun diupayakan, sebelum berakhirnya masa penahanan WNA, sudah bisa digelar sidang. (rvk/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini