Hakim di PN Wamena Boleh Gelar Sidang Sendirian

Hakim di PN Wamena Boleh Gelar Sidang Sendirian

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 00:21 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Wamena - Umumnya majelis hakim dalam menyidangkan perkara terdiri atas tiga orang, tapi hal berbeda terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Wamena. Karena kekurangan hakim, Mahkamah Agung membolehkan PN Wamena menggelar sidang dengan hakim tunggal.

Juru bicara Pengadilan Negeri Kelas II-C Wamena, Imelda Indah, mengatakan MA mengeluarkan dispensasi penanganan perkara dengan hakim tunggal di PN Wamena. Alasannya, PN tersebut kekurangan hakim sejak 26 November 2018.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan satu perkara pidana minimal dipimpin tiga orang hakim. Imelda menyebut, untuk Pengadilan Negeri Kelas II-C Wamena, jumlah hakim yang harus dimiliki minimal enam orang.

"Mengetahui keberadaan hakim yang tinggal tiga, kami memberitahukannya, dan Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan surat tentang dispensasi atau izin sidang dengan hakim tunggal," kata Indah yang dilansir Antara, Senin (26/11/2018).

Imelda mengatakan, jika tidak diberi dispensasi, penanganan 100 lebih perkara di PN Wamena tidak akan berjalan lancar.



"Untuk efektivitas perjalanan perkara, perlu diberikan dispensasi hakim tunggal. Jadi satu perkara satu hakim, tidak lagi tiga, agar perkara bisa jalan, penahanan bisa lancar," ucapnya.

Kekurangan hakim di PN Wamena itu juga menyebabkan belum digelarnya sidang perkara makar yang melibatkan warga negara asing Polandia.

"Oleh karena itu, sekarang kita menunggu kedatangan hakim baru. Tetapi itu memang belum ada resminya. Makanya kita pending dahulu pelimpahan kasus WNA itu ke pengadilan," katanya.

PN Wamena belum bisa memastikan kapan digelar sidang atas kasus tersebut. Namun diupayakan, sebelum berakhirnya masa penahanan WNA, sudah bisa digelar sidang. (rvk/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads