Penerapan Hukum Pidana yang Berlebihan

Kolom

Penerapan Hukum Pidana yang Berlebihan

Albert Aries - detikNews
Senin, 13 Agu 2018 14:08 WIB
Jakarta - Dihukumnya korban pemerkosaan di bawah umur (15 tahun) oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi karena menggugurkan janinnya telah menggegerkan dunia. Bahkan kasus ini juga tidak luput dari pemberitaan media asing, di antaranya Washington Post yang menulis dengan judul Indonesian teen raped by her brother jailed for abortion."

Dalam kasus di atas, pelaku yang juga di bawah umur (17 tahun) ternyata merupakan kakak kandung dari korban, yang kabarnya di bawah pengaruh pornografi. Pada 19 Juli 2018, PN Muara Bulian telah menjatuhkan putusan berupa hukuman terhadap sang kakak 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Dan, sang adik, yang tidak lain merupakan korban, dihukum 6 bulan penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan karena menggugurkan janinnya.

Dihukumnya korban pemerkosaan oleh Pengadilan Indonesia sontak mendapat reaksi yang cukup keras dari masyarakat. Sampai saat ini, tercatat 7000 orang telah menandatangani petisi untuk menolak putusan tersebut. Tanpa maksud beradvokasi, di Indonesia terdapat ketentuan Alasan Penghapus Pidana (strafuitsluitingsgronden) dalam praktik aborsi, di antaranya untuk kehamilan akibat perkosaan, yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berlebihan

Sejarah penegakkan hukum (pidana) telah mencatat bahwa sebagai negara hukum yang menganut Asas Legalitas, aparat penegak hukum Indonesia acapkali menerapkan Hukum Pidana secara berlebihan (overspanning van het straftrecht). Padahal, esensi Hukum Pidana adalah "obat terakhir" (ultimum remedium), yaitu sanksi hukum yang diterapkan apabila masih ada sanksi lain yang masih dapat digunakan.

Masih segar di ingatan kita, kasus Fidelis Arie Sudewarto yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menanam 39 batang pohon ganja (Cannabis sativa) untuk pengobatan kista sang istri, Yeni Riawati. Sang istri akhirnya meninggal dunia 32 hari setelah Fidelis ditangkap BNN.

Dari kunjungan Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah, ternyata 60% perkara yang ditangani jaksa di Belanda diselesaikan melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Sedangkan, di Indonesia yang menganut Asas Legalitas dapat dikatakan 99% perkara yang ada di tahap pra penuntutan pada akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

Data di atas digenapi dengan rentetan kasus "orang kecil", misalnya kasus nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao, kasus pencurian sandal jepit oleh siswa di kota Palu, dan kasus cacing sonari yang menyebabkan Didin dibui. Kasus-kasus tersebut merupakan gambaran praktik penegakan hukum yang dinilai terlalu legalistik dan cenderung menghukum.

Sesak dan Berisiko

Dalam suatu sistem peradilan pidana yang terintegrasi (integrated criminal justice system), yang dimulai dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan, putusan pengadilan dan pelaksanaan eksekusi, pada akhirnya bermuara di Lembaga Permasyarakatan (lapas).

Merupakan suatu fakta umum (notoir feiten) yang sulit dibantah bahwa kondisi dari sebagian lapas di Indonesia sudah jauh dari semangat memasyarakatkan terpidana. Tidak mengherankan jika "penjara" (lapas) di Indonesia sesak dan berisiko bagi para napi, sehingga berpotensi menimbulkan praktik transaksional dan juga stigma buruk. Misalnya, "maling ayam" yang dihukum penjara dapat menjadi "maling ATM", sebagaimana ungkapan, "In jail, too short for rehabilitation too long for corruption."

Kondisi ini senyatanya tidak dapat dibebankan sepenuhnya pada Dirjen Pemasyarakatan yang berada di bawah naungan Kemenkumham. Adanya pola penitipan tahanan sementara di rumah tahanan (rutan), banyaknya pidana penjara yang dijatuhkan pada kasus "orang kecil", dan dihukumnya pelaku tindak pidana yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun (lichte misdrijven) telah membuat rutan dan lapas menjadi over kapasitas.

Meskipun tidak dapat dibandingkan secara apple to apple (dari segi budaya hukum dan jumlah penduduk), hasil yang dicapai oleh pemerintah Belanda dalam menutup 19 lapas karena kekurangan pelaku kejahatan patut untuk ditiru oleh Indonesia. Misalnya, dengan mengubah pola pemidanaan dari menghukum pengguna narkoba menjadi rehabilitasi, kerja sosial, denda; dan, pemasangan gelang kaki bagi napi sehingga tetap dapat bergaul di masyarakat.

Bermartabat dan Berkeadilan

Pernyataan Bianchi yang dikutip oleh J.E Sahetapy tampaknya layak untuk direnungkan bersama, yaitu "straftrecht is een slechrecht", yang artinya hukum pidana adalah hukum yang buruk (apalagi jika berada di tangan orang-orang yang buruk).

Tanggung jawab atas terciptanya sistem peradilan pidana yang menghasilkan pola pemidanaan yang bermartabat dan putusan yang berkeadilan tentunya harus dimulai dari DPR dan pemerintah selaku regulator. Yaitu, dengan mengurangi, mengkaji ulang, dan tidak menambah banyaknya ketentuan pidana baik dalam RUU Hukum Pidana maupun Ketentuan Pidana di luar KUHP (over criminalization).

Selain itu, peran krusial advokat, polisi, jaksa, dan hakim sebagai kuartet penegak hukum untuk mencegah penerapan hukum pidana yang berlebihan juga perlu diatur dalam peraturan setingkat Undang-Undang tentang Mediasi Penal, khususnya untuk beberapa kategori tindak pidana tertentu. Yaitu, suatu alternatif penuntutan yang memungkinkan penyelesaian secara negosiasi antara pelaku tindak pidana dan korban.

Dengan perangkat hukum yang baik dan penegak hukum yang berintegritas, bukan mustahil suatu saat nanti di Indonesia akan tumbuh budaya hukum restoratif, sehingga masyarakat bukan menjadi takut untuk dihukum, melainkan "malu" untuk melakukan kejahatan.

Albert Aries, SH, MH (IP.C) advokat dan dosen tidak tetap Fakultas Hukum Trisakti

(mmu/mmu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads