Sementara itu, Kemendagri juga sempat angkat bicara terkait wacana referendum Aceh yang digulirkan oleh Muzakir. Senada dengan Wiranto, Kemendagri mengatakan dalam perjanjian Helsinski antara GAM dan Pemerintah RI, tidak dikenal istilah referendum.
"Kalau referendum jelas salah, fatal. Karena di dalam MoU Helsinki tidak dikenal istilah 'referendum'. Sehingga apa yang disampaikan Pak Mualem (Muzakir Manaf) tidak benar dan tidak perlu dibesar-besarkan," tegas Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kantor Kemendagri di Jalan Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (1/6/2019).
Diketahui Perjanjian Helsinki merupakan nota kesepahaman damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Perundingan damai itu dicetuskan oleh Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. Perjanjian itu diteken pada 15 Agustus 2005.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen tersebut tak ada sama sekali poin yang memuat soal referendum. Namun dijelaskan bahwa jika ada klaim-klaim yang tak tuntas, bisa diselesaikan melalui Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK).
"Pemerintah Aceh dan pemerintah RI akan membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim untuk menangani klaim-klaim yang tidak terselesaikan," seperti yang tertulis dalam dokumen tersebut.
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini