"Mohon maaf pak ya, sidang ini ditunda dulu karena bapak dalam perkara ini tidak didampingi oleh kuasa hukum," kata Ketua Majelis Hakim Suratno, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (12/6/2018).
Jafar Usman Thalib beserta enam orang lainnya meminta majelis hakim untuk mengadili mereka dengan didampingi oleh kuasa hukum. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan terdakwa dan sidang dilanjutkan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.
Polisi mengatakan Ustaz Jafar dduga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.
Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini