"120 orang gabungan dari Sabhara Polrestabes Makassar dan Polsek Ujung Pandang," ujar Kapolsek Ujung Pandang, Kompol Wahyu Basuki, pada Rabu (12/6/2019).
Berdasarkan jadwal sidang yang tertera di PN Makassar, Rabu (12/6/2019), sidang eks panglima jihad ini terdaftar dengan Sidang Perkara Nomor 808/PID.Sus/2019/PN MKS.
MKS. Polisi juga memberikan pengawalan khusus bagi para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota melakukan pengawalan khusus ada dua puluh orang untuk tujuh orang terdakwa," sebut Wahyu.
Sidang akan digelar di ruang sidang Bagir Manan pada pukul Rp 13.00 WITA. Namun, hingga pukul 14.30 WITA sidang belum juga dimulai.
Kasus Ustaz Jafar diduga berawal saat Henock Niki (41) memutar musik rohani dengan volume keras di rumahnya di Jalan Protokol Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura, pada Rabu, 27 Februari 2019, sekitar pukul 05.30 WIB. Tiba-tiba Henock dikagetkan tujuh orang yang datang ke rumahnya. Tujuh orang itu termasuk Ustaz JUT, yang menegurnya karena telah mengganggu ibadah di masjid.
Polisi mengatakan Ustaz Jafar ddiuga memerintahkan dua santrinya, yakni AJU (20) dan S (42), memakai samurai miliknya untuk memotong kabel dan sound di rumah korban. Dua samurai itu turut diamankan.
Atas perbuatannya, JUT dan enam santrinya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa izin dan Pasal 170 ayat (2) ke-1 tentang barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini