Kabar penangkapan Soenarko terkait senpi ilegal ini mencuat pada Selasa (21/5/2019) lalu. Soenarko ditangkap atas dugaan kasus penyelundupan senjata.
Saat itu, Menko Polhukam Wiranto menyebut Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan POM Guntur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soenarko ditangkap karena dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional. Senjata itu diduga digunakan untuk diselundupkan ke kerusuhan 22 Mei 2019 lalu. Berikut ini fakta-faktanya:
Diselundupkan dari Aceh
Menko Polhukam Wiranto menjelaskan, Soenarko diduga menyelundupkan senjata yang didatangkan dari Aceh. Wiranto menegaskan memiliki senjata ilegal tidak diperbolehkan.
"Juga ada keterkaitan dengan adanya senjata gelap yang dari Aceh, yang kemudian diindikasikan diduga diminta oleh yang bersangkutan untuk sesuatu maksud tertentu yang kita tidak tahu. Tapi itu tentu melanggar hukum. Itulah yang sekarang sedang disidik kepolisian, kita tunggu saja hasilnya," kata Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Wiranto menyatakan senjata ilegal yang diselundupkan Soenarko ini berkaitan erat dengan isi pernyataan mantan orang nomor satu di Korps Baret Merah itu dalam video viral tersebut, yakni mengenai aksi 22 Mei.
"Jadi supaya tidak simpang siur ya, memang penangkapan dari Mayor Jenderal Purnawirawan Soenarko berkaitan dengan ucapan-ucapan beliau juga pada saat ada penjelasan kepada anak buahnya yang terekam dan diviralkan," kata Wiranto.
Senjata api aktif dan dapat membinasakan
Senpi ilegal milik Soenarko yang diduga diselundupkan dalam kerusuhan itu merupakan senjata laras panjang M4 Carbine buatan Amerika Serikat (AS). Senjata laras panjang yang dikirim dari Aceh itu masih aktif dan bisa digunakan untuk membinasakan.
"Berdasarkan pemeriksaan senjata api yang jadi barang bukti atau objek perkara, kami sudah melakukan pemeriksaan di lab forensik, dengan kesimpulan merek dan logo telah dihapus, tapi nomor seri masih ada, yaitu SER 15584," ujar Kasubdit I Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Daddy Hartadi di kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Polisi telah mengecek senjata milik Soenarko itu. Bahkan senjata tersebut diuji coba. Polisi memeriksa magasin dan peredam yang ditemukan sepakter dengan senjata tersebut.
"Dua magasin adalah cocok dengan senjata api. Satu buah peredam atau silencer cocok juga dengan senjata api yang dimaksud," tuturnya.
Kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman, sudah membantah kliennya terlibat dalam penyelundupan senjata api ilegal. Soenarko disebut tidak tahu ada proses pengiriman senjata api ke Jakarta.
"Mayjen (Purn) Soenarko tidak pernah memasukkan senjata M16A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia," ucap Ferry Firman, Jumat (31/5).
Senpi 'Pesanan' Kivlan
Senpi yang diselundupkan untuk kerusuhan tak hanya milik Soenarko. Kivlan Zen juga disebut memesan senpi untuk kerusuhan 21-22 Mei. Senjata yang dipesan adalah 2 pucuk senjata laras pendek dan 2 pucuk laras panjang. Modal untuk membeli senjata itu senilai Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura.
Iwan menjelaskan, senjata yang dipesan Kivlan rencananya dibawa untuk ke lokasi demo. Tujuannya adalah mengamankan anak buahnya jika ada massa tandingan yang membahayakan. Namun pesanannya itu hanya baru didapat satu pucuk senjata jenis revolver 38 magnum.
"Karena saya belum mendapatkan senjata yang dimaksud, saya dikejar-kejar dan ditagih oleh Bapak Kivlan Zen, dan saat ditangkap saya membawa satu pucuk senjata jenis revolver 38 magnum, dengan mengisi sekitar 100 butir," ujar Iwan.
Pengakuan Iwan itu diputar dalam bentuk video saat jumpa pers di Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (11/6/2019). (idn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini