"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini 'kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata pengacara HS, Sugiarto Atmowijoyo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Sugiarto bersama ayah kandung HS, Budiarto, datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan penahanan itu, disebutnya, adalah hak dari pada tersangka yang ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Direktorat Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan, ya, kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab qobul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," ungkap Sugiarto.
Dalam kesempatan yang sama, ayah HS, Budiarto, berharap penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu. Ia menyebut rencana awal HS menikah sebetulnya sudah direncanakan jauh-jauh hari dan sudah ditetapkan menikah pada hari ini.
Karena HS ditahan oleh polisi, rencana pernikahan HS batal. Keluarga HS berharap HS dapat melangsungkan pernikahan di rumah.
"Saya berharap mah dikabulkan ya, insyaallah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya nggak berkepanjangan di sini sesuai sama UU yang berlaku," kaya Budiarto.
Diketahui, Hermawan ditangkap polisi setelah videonya tersebar di media sosial. Dalam video itu, dia tampak mengenakan topi dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Video itu disebut diambil saat dirinya mengikuti demo di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/5). Video tersebut kemudian viral.
Atas dasar video itu, polisi menetapkan Hermawan sebagai tersangka dan saat ini Hermawan masih ditahan oleh polisi. Hermawan dijerat dengan Pasal 104, 110, 336 KUHP serta 27 ayat 4 UU ITE.
Pria Pengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Maaf ke Presiden:
(sam/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini