"Di dalam UU Kependudukan, setiap warga negara berhak memilih untuk tinggal di mana saja. Kami tidak bisa melarang kaum urban untuk pindah ke Makassar," kata Kadisdukcapil Makassar, Aryati Puspa Abady saat dimintai konfirmasi, Minggu (9/6/2019).
Baca juga: Bupati Bogor Larang Pemudik Bawa Pendatang |
Namun, Aryati berpesan kepada warga. Warga yang hendak datang ke Makassar diharapkan melengkapi dokumen dan berkas kepindahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, hingga kini jumlah penduduk di Kota Makassar sudah mencapai 1.449.690 jiwa. Dari jumlah itu, penduduk dewasa yang wajib memiliki KTP sebanyak 994.295 jiwa.
Seperti diketahui, pada umumnya para pemudik yang baru saja pulang kampung halaman usai lebaran biasanya membawa teman atau keluarganya saat kembali ke tempat perantauan. Salah satu tujuannya untuk mencari kerja.
Simak Juga "Buat Pemudik, Menhub Sarankan Kembali ke Jakarta di Atas 9 Juni":
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini