"Pesan saya, ketika pulang mudik, jangan menambah pengangguran di Kabupaten Bogor. Artinya, jangan bawa orang ke sini, sehingga menambah pengangguran," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/6/2019).
Namun Ade Yasin tak melarang siapa pun yang hendak membawa sanak saudara ke Bogor untuk sekadar tinggal sementara. Tapi mereka diharuskan melapor ke RT atau RW setempat dalam 1x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bawa saudara untuk sekadar tinggal sementara, tidak apa-apa. Menginap harus lapor ke Pak RT, Pak RW, 1x24 jam, supaya kita bisa menjaga keamanan di lingkungan kita," sambungnya.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor, pada 2017 ada 248.368 pengangguran. Jumlah tersebut meningkat dari 2015 sebanyak 231.854 pengangguran.
Jumlah penduduk Kabupaten Bogor juga cenderung padat, tercatat pada 2017 sebanyak 5.715.009 jiwa. Jumlah tersebut jauh meningkat dari 2015 sebanyak 4.771.932 jiwa.
Tonton video H+2 Lebaran, Masih Banyak Pemudik Keluar Jakarta via Stasiun Senen:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini