2 Napi Teroris Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Remisi Lebaran

2 Napi Teroris Bom Thamrin dan Kampung Melayu Dapat Remisi Lebaran

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 08 Jun 2019 13:50 WIB
TKP Bom Kampung Melayu (Rengga Sancaya/detikcom)
Bengkulu - Dua napi teroris Bom Kampung Melayu dan Bom Thamrin akan mendapat remisi Lebaran Idul Fitri susulan. Keduanya adalah Khumaedi alias Hamzah dalam kasus teror bom Kampung Melayu dan Feri Nopendi alias Koceng dalam kasus Bom Thamrin.

Kepala Lapas Kelas II-A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Heri Winarca mengatakan Hamzah dan Koceng menjalani hukuman sejak 2017. Remisi untuk keduanya akan disusulkan.

"Saat ini sudah kami sampaikan ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM, kemudian ke Ditjen Pas. Sedangkan untuk justice collaborator, kita masih menunggu dari Densus 88. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi susulan. Keduanya tetap akan mendapatkan remisi," kata Heri seperti dilansir Antara, Sabtu (8/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hamzah dan Koceng saat ini menempati sel Blok L Lapas Kelas II-A Curup. Heri mengatakan keduanya sudah memiliki iktikad baik dengan kembali mengakui NKRI dan telah menyatu dengan warga binaan lainnya serta meminta jadi justice collaborator.

"Dalam pergaulan sehari-hari, keduanya sangat intens pada kegiatan agama, bahkan berdua itu juga yang menjadi pengurus Masjid At-Taubah Lapas Kelas II-A Curup ini," ujarnya.

Hamzah dan Koceng, lanjut Heri, memberikan pelajaran keagamaan kepada para warga binaan sesuai dengan ajaran agama Islam yang berlaku di Tanah Air dan tidak masuk aliran keras.

Sementara itu, dalam pemberian remisi khusus hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah pada 5 Juni lalu, 388 napi Lapas Klas II-A Curup menerima remisi atau pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan. Dari jumlah itu, tercatat dua orang dinyatakan langsung bebas.

Pada pemberian remisi khusus ini, nama Hamzah dan Koceng belum masuk daftar penerima remisi lantaran masih dalam proses di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM serta menunggu hasil pengajuan permohonan menjadi justice collaborator Densus 88 Mabes Polri.


Sebelumnya, pada 2017, Lapas Kelas II-A Curup menerima pemindahan Hamzah, yang merupakan warga asal Pemalang, Jawa Tengah. Hamzah divonis majelis hakim PN Jakarta Barat selama 5 tahun penjara dalam kasus Bom Kampung Melayu.

Sedangkan Koceng adalah warga Kelurahan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur, yang ditangkap Densus 88 Mabes Polri pada 9 Juni 2016. Dia ditangkap bersama dua temannya dengan barang bukti sejumlah bom aktif, senjata laras panjang, dan bahan peledak lainnya. (idh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads