Agus Anggota Jaringan Teroris Kampung Melayu Dihukum 3,5 Tahun

Agus Anggota Jaringan Teroris Kampung Melayu Dihukum 3,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Agu 2018 12:49 WIB
Jakarta - Bom bunuh diri Kampung Melayu membuat geger pada Mei 2017. Dari kasus itu, aparat membawa 9 orang ke meja pengadilan.

Salah satunya yaitu Agus Suryana. Ia mengikuti kemah pada Mei 2016 dan membaiatkan diri kepada ISIS pimpinan Abu Bakar Albagadi.

Agus bersama 11 lainnya berkomitmen melakukan sejumlah serangan teror. Salah satu tugas Agus yaitu mengamankan sepeda motor yang dipakai 'pengantin'.

Setelah bom meledak pada 24 Mei 2017, Agus menghilangkan jejak sepeda motor itu. Tapi Densus 88 menguntit dan menangkap Agus di Cipayung, Jakarta Timur. Ia lalu dibawa ke meja hijau.

Pada 7 Maret 2018, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Agus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis itu, Agus tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir PT DKI Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (16/8/2018).

Duduk sebagai ketua majelis Abis Saleh Mendrofa dengan anggota Heru Iriani dan Hanizah Ibrahim.


Pegawainya Ditangkap Densus 88, Apa Kata Poliwangi? Simak Videonya:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads