Salah satunya yaitu Agus Suryana. Ia mengikuti kemah pada Mei 2016 dan membaiatkan diri kepada ISIS pimpinan Abu Bakar Albagadi.
Baca juga: Kronologi Pembekuan Korporasi Teroris |
Agus bersama 11 lainnya berkomitmen melakukan sejumlah serangan teror. Salah satu tugas Agus yaitu mengamankan sepeda motor yang dipakai 'pengantin'.
Setelah bom meledak pada 24 Mei 2017, Agus menghilangkan jejak sepeda motor itu. Tapi Densus 88 menguntit dan menangkap Agus di Cipayung, Jakarta Timur. Ia lalu dibawa ke meja hijau.
Baca juga: JAD Dipukul, Pengikutnya Dirangkul |
Pada 7 Maret 2018, PN Jaktim menjatuhkan hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara. Agus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Jaktim," demikian lansir PT DKI Jakarta yang dikutip detikcom, Kamis (16/8/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Abis Saleh Mendrofa dengan anggota Heru Iriani dan Hanizah Ibrahim.
Pegawainya Ditangkap Densus 88, Apa Kata Poliwangi? Simak Videonya:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini