"Setiap operator/PO punya aturan internal masing-masing dalam rangka menjaga nama baik dan kinerja Operator/PO yang bersangkutan," kata Sigit saat dimintai tanggapan, Jumat (7/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit mengaku bahwa pihaknya masih menyelidiki kejadian tersebut. Dia berharap agar kejadian tersebut menjadi saran pendidikan untuk warga Ibu Kota agar patuh terhadap aturan.
"Dishub sendiri saat ini masih lakukan penyelidikan terkait hal tersebut dengan menghimpun keterangan saksi-saksi, supaya fairness dan harus jadi edukasi untuk semua... termasuk pengemudi sebagai pihak yang bertanggungjawab," jelasnya.
PT Mayasari Bakti, selaku operator bus TransJabodetabek telah melakukan pemeriksaan terkait aksi bocah nekat naik ke atap bus. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bus yang dikendarai Oki dibajak oleh segerombolan bocah tersebut.
"Keterangan pengemudi, anak-anak tersebut sudah dilarang (naik ke bus). Tapi (bus) diberhentikan juga dengan dipaksa. Ada sekitar 50 orang. Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap," terang Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono.
Tapi Oki tetap dikenai sanksi denda Rp 1,2 juta. Oki harus membayar denda karena atap bus rusak.
"Sanksinya kemarin bikin surat pernyataan sama sanksi administrasi. Iya, denda administrasi, (karena) kerusakan kendaraan," ucap Daryono.
Tonton juga video Bocah Terjepit Eskalator Mal karena Lepas dari Pengawasan Ortu:
(zak/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini