"Keterangan pengemudi, anak anak tersebut sudah dilarang, tapi (bus) diberhentikan juga dengan dipaksa," ujar Manajer Operasional Mayasari Bakti, Daryono, saat dihubungi, Jumat (7/6/2019).
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (4/6) saat malam takbir. Dari keterangan sopir bernama Oki, ada sekitar 50 orang yang memberhentikan laju bus TransJabodetabek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapasitas bus cuma 40, sisanya naik ke atap. Memang (melintas) dari Tanah Abang ke Karet, setelah dari Karet suruh nganter ke Monas," sambung Daryono.
Tapi sopir TransJabodetabek tetap dikenai sanksi administrasi terkait bocah terjepit di atap.
"Sanksi administrasi karena mobilnya rusak. Kita bingung juga ya, pengemudi dalam keadaan tidak berdaya, kan," tutur Daryono.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menilai harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan penumpang naik ke atap kendaraan. Bagi Anies, sopir adalah pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam berlalu lintas.
"Nanti dibikin aturan khusus supaya sopir-sopir bertanggung jawab, tidak boleh membawa lagi orang di atas. Karena itu nggak boleh sebetulnya dan harus ada sanksi bagi sopir yang membiarkan atap kendaraannya dibiarkan untuk duduk, berdiri," ujar Anies kepada wartawan, Rabu (5/6).
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini