Tarik Ulur Sofyan Basir soal Praperadilan Lawan KPK

Tarik Ulur Sofyan Basir soal Praperadilan Lawan KPK

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 31 Mei 2019 20:38 WIB
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir saat diperiksa KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Sofyan Basir sempat mengajukan praperadilan melawan KPK. Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) itu merasa penetapan tersangka atas dirinya oleh KPK tidaklah sesuai prosedur hukum acara pidana.

Namun pada akhirnya praperadilan itu dicabut Sofyan. Sebagaimana apa yang disampaikan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo, bila Sofyan ingin lebih fokus pada pokok perkara.

"Sampai detik ini setahu saya sudah dicabut (praperadilan Sofyan)," kata Soesilo di KPK selepas menemani pemeriksaan Sofyan pada hari ini, Jumat (31/5/2019).
Di sisi lain detikcom berupaya meminta konfirmasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) di mana Sofyan mengajukan dan mencabut praperadilan itu. Pejabat Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, mengamini soal pencabutan praperadilan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar (dicabut)," kata Guntur.

Namun KPK malah sampai saat ini belum menerima pemberitahuan sama sekali secara resmi soal pencabutan itu. Malahan, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan ada informasi lain, apa itu?

"Terkait dengan informasi yang berkembang tentang pencabutan praperadilan SFB (Sofyan Basir), perlu kami sampaikan bahwa KPK belum menerima pemberitahuan resmi tentang hal tersebut. Bahkan justru mendapatkan kiriman pemberitahuan bahwa SFB menunjuk kuasa hukum baru khusus untuk melakukan praperadilan. Hal ini tadi juga kami konfirmasi pada SFB," ucap Febri kepada wartawan hari ini.
Dari penelusuran detikcom, kuasa hukum khusus yang disiapkan tersebut adalah Maqdir Ismail yang memang kerap mengurusi perkara di KPK. Maqdir yang dimintai konfirmasi detikcom mengaku belum ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Sofyan, tetapi mengamini bila ada pembicaraan awal.

"Pembicaraan saya dengan beliau memang saya diminta untuk ikut gabung dengan tim itu, tapi belum ada baru bicara-bicara soal praperadilan. Sebelum beliau ditahan kita udah sempat bicara," tutur Maqdir.

Maqdir pun mengaku sudah mengajukan permohonan ke KPK untuk menemui Sofyan. Namun berkaitan dengan praperadilan baru dari Sofyan, Maqdir mengaku belum ada pengajuan.

"Jadi yang pasti saya sudah bicara dengan beliau, kami diminta ikut gabung tapi apa yang akan dilakukan belum ada tindak lanjutnya," kata Maqdir.
Melanjutkan informasi itu, detikcom kembali bertanya pada Guntur dari PN Jaksel. Namun sayangnya Guntur mengaku belum tahu tentang pengajuan praperadilan baru dari Sofyan.

"Kalau (pengajuan praperadilan dengan kuasa hukum baru) itu saya belum tahu," ucap Guntur.

Kembali lagi pada keterangan Febri. Dia menyampaikan pada prinsipnya KPK siap dalam menghadapi berbagai gugatan yang diajukan tersangka karena memang diatur dalam undang-undang. Di sisi lain, KPK selalu menyatakan siap membuktikan segala tindakan hukumnya.

"Lebih dari itu, KPK pasti akan menghadapi seluruh bagian dari proses penegakan hukum ini, baik untuk perkara pokok ataupun proses lainnya. Pengajuan atau pencabutan praperadilan adalah hak tersangka, namun tentu saat ini penyidik fokus menangani perkara pokok dengan tersangka SFB tersebut," kata Febri. (dhn/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads