"Malam tadi, kita bergerak melakukan razia petasan. Kita turut mengamankan puluhan petasan jenis cabe pada para pedagang," kata Kapolsek Lhoksukon Iptu Yussyah Riandi dalam keterangannya, Kamis (30/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita berikan imbauan agar para pedagang tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi. Kita mau memberikan rasa aman kepada masyarakat serta jemaah salat tarawih sehingga bisa khusyuk dalam menjalankan ibadah selama bulan suci Ramadhan," jelasnya.
Dari razia tersebut, jajaran Polsek Lhoksukon menyita 79 pak/bungkus kecil petasan jenis cabe dan 5 pak besar. Petasan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek setempat untuk proses lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, penyitaan petasan tak hanya dilakukan Polsek Lhoksukon. Seminggu lalu, Satreskrim Polres Probolinggo menggerebek dua rumah produsen petasan.
Lokasi pertama yang digerebek, rumah milik M Yusuf bin Adi Arip (31), warga Desa Jurang Jero, Kecamatan Gading. Sementara di lokasi kedua, petugas menggerebek rumah Sudar Didik (39), warga Desa Kalikajar Kulon, Kecamatan Paiton.
Simak Juga 'BPOM Razia Jajanan Takjil di Lhokseumawe Aceh, Apa Hasilnya?':
(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini