Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman menuturkan bahwa ada sekitar 2.163 botol miras berbagai merek dan 5.689 liter ginseng oplosan dimusnahkan. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dalam operasi penyakit masyarakat beberapa bulan terkahir.
"Ini semua barang bukti hasil sitaan dalam razia penyakit masyarakat. Dan hari ini kami musnahkan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/5/2019)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Polres Demak memusnahkan sebanyak 1.508 botol miras bermerek dan 2.751 liter miras oplosan. Selain itu ada juga 6.000 biji petasan serta 2,5 kg obat petasan.
Kapolres Demak, AKBP Arief Bahtiar menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dimaksudkan sebagai wujud keseriusan polisi dalam menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.
"Kami terus berupaya menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat. Selain miras, kami juga memusnahkan ribuan petasan, karena berbahaya," paparnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif bersama polisi mencegah kriminalitas.
"Kalau ada yang tahu, segera melapor ke kami. Biar kami bisa segera menangani. Pencegahaan juga melalui pembinaan-pembinaan dari masing-masing Polsek," tandas dia. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini