Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan'

Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan'

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 18:55 WIB
Foto: Mobil dinas dikandangkan (Chaidir-detikcom)
Pekanbaru - Pemprov Riau melalui surat edarannya melarang mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2019. Kini mobil dinas dikumpulkan di kompleks rumah Gubernur Riau, Syamsuar. Ini penampakannya.

Sesuai surat edaran No 99/SE/2019, disebutkan, mulai hari ini mobil dinas para pejabat mulai dikandangkan di kompleks rumah dinas Gubernur Riau di Jl Diponegoro, Pekanbaru.

Saat ini sejumlah mobil dinas mulai 'masuk' kandang. Kini berbagai merek mobil dinas mulai diserahkan para pejabatnya untuk dikandangkan. Mobil ini dijejerkan halaman belakang dekat helipad.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Gubernur Riau, Syamsuar sore tadi memantau sejumlah mobil dinas yang dikandangkan. Mobil dinas ini terdiri dari merek Toyota Innova, Avanza, Hilux, Nissan Livina, Nissan Xtrail, Ford, Mitsubisi L300.

"Data yang saya terima saat ini ada 436 mobil. Sampai tanggal 1 Juni harus kumpul semua mobil dinas," kata Syamsuar kepada wartawan, Rabu (29/5/2019),

Tak Boleh Dipakai Mudik, Mobil Dinas Pemprov Riau 'Dikandangkan'Foto: Mobil dinas dikandangkan (Chaidir-detikcom)


Menurut Syamsuar, ada beberapa mobil dinas yang tidak mesti dikandangkan. Di antaranya mobil dinas ambulans, mobil dinas untuk pemantau arus mudik yang digunakan Dishub.

"Misalnya di Dinas PU di UPTD (di luar kota) ada mobil pikap, Disbub juga. Itu tidak (tidak dikandangkan). Itu sudah seizin untuk dipergunakan sampai hari lebaran dalam memantau arus mudik," kata Syamsuar.

Kalau ada pejabat yang tidak mengandangkan mobil dinasnya, Syamsuar menyebut akan ada dilakukan penarikan.

"Ya bisa saja ditarik. Kalau tidak diserahkan," katanya.



Sebagaimana dilansir sebelumnya, surat edaran tersebut juga melarang para ASN menerima parsel. Dasar pelarangan terima parsel dan menggunakan mobil dinas untuk mudik, merujuk pada surat pimpinan KPK pada 8 Mei 2019 tentang imbauan pecegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Selanjutnya merujuk surat Menpan RB tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efesiensi penghematan dan disiplin kerja. Dasar inilah Pemprov Riau mengkandangkan mobil dinas pejabatnya.

(cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads