Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Pemkot Kendari Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Sitti Harlina - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 10:19 WIB
Ilustrasi/mudik/Foto: Pradita Utama
Kendari - Pemkot Kendari melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas saat mudik. ASN yang melanggar akan diberikan sanksi.

"Kita sudah tegaskan untuk tidak gunakan randis (kendaraan dinas), kalau masih ada yang bandel maka akan kita sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, Rabu (29/5/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kendaraan dinas ditegaskan Nahwa hanya digunakan untuk urusan kantor bukan pribadi.

"Kan rata-rata eselon punya randis, hanya kalau eselon IV masih motor, tapi kalau eselon III sudah ada yang gunakan mobil, tapi kendaraan itu hanya untuk urusan kantor," katanya.

(fdn/fdn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads