Hanum Rais Diperiksa di Pengembangan Kasus Ratna, PAN: Ada Dugaan Politis

Hanum Rais Diperiksa di Pengembangan Kasus Ratna, PAN: Ada Dugaan Politis

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 16:41 WIB
Faldo Maldini (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet dikembangkan dengan penyidik mulai meminta keterangan sejumlah saksi, salah satunya putri Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Hanum Rais. PAN menyatakan akan tetap berada bersama Hanum.

Wasekjen PAN Faldo Maldini awalnya menyebut pemeriksaan terhadap Hanum didasari laporan Farhat Abbas. Farhat pada 3 Oktober 2018 memang melaporkan 17 orang, termasuk Hanum Rais, atas dugaan ujaran kebencian dengan nomor LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM sebelum akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.


"Ini kan laporan dari Farhat Abbas. Saya sempat bahas ini sama dia di TV. Tujuan dia kan Pak Prabowo didiskualifikasi, lalu Pak Jokowi lawan kotak kosong. Ini namanya Farhat Law, perspektif hukum yang dipegang oleh banyak pendukung petahana. Yang tidak dukung petahana, masuk neraka," kata Faldo kepada wartawan, Rabu (29/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, orang-orang yang mengganggu rezim ada di partai kami. Sering banget kami dipanggil-panggil polisi. Kami tidak sekadar teriak-teriak paling kencang, lalu klaim paling berkontribusi," imbuh Faldo.

Faldo menegaskan PAN akan selalu mendukung Hanum. Dia menduga ada bau-bau politik dalam pemeriksaan Hanum Rais.

"Kami selalu dukung Mbak Hanum. Ada dugaan adanya upaya politis terhadap Mbak Hanum. Kalau Mbak Hanum kena, berarti ada ribuan orang juga yang harusnya bakal masuk penjara. Kan banyak juga, orang yang tidak tahu apa-apa ikut sebar, cuma karena peduli pada seorang ibu seperti RS (Ratna Sarumpaet). Tetapi, cuma dari koalisi kami yang dipermasalahkan," sebut dia.


Orientasi hukum, menurut Faldo, untuk mencapai keteraturan dan keadilan, bukan memenuhi penjara. "Hari ini, lebih cenderung yang kedua, daripada yang pertama di negeri ini," sebutnya.

Sidang Ratna saat ini sudah masuk tahap penuntutan. Ratna dituntut 6 tahun penjara. Ratna diyakini jaksa telah membuat keonaran dengan menyebarkan hoax penganiayaan.

Sejumlah saksi juga sudah dihadirkan di persidangan, baik saksi yang dihadirkan terdakwa maupun saksi yang dihadirkan oleh jaksa. Namun, seiring dengan kasus itu bergulir di pengadilan, penyidik Polda Metro Jaya juga mengembangkan kasus hoax tersebut.


Salah satu yang dimintai keterangan adalah Hanum Rais. Hanum dipanggil polisi karena dia adalah salah satu orang yang menyebarkan informasi bahwa luka lebam di wajah Ratna adalah bekas penganiayaan.

"(Pemeriksaan terkait) HR (Hanum Rais) memberitakan kalau RS (Ratna Sarumpaet) dianiaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (28/5). (gbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads