"Kemarin PN Siak sudah menggelar sidang perkara pencoblosan dua kali di Pemilu 17 April 2019 lalu. Dua orang warga Siak divonis bersalah karena mencoblos dua kali," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis kepad detikcom, Rabu (29/5:2019).
Baca juga: Mereka yang Dijerat Pasal Makar |
Rusidi menjelaskan, sidang yang berlangsung Selasa (28/5) dipimpin manjelis hakim, Rozza El Afrina dan dua anggota Risca Fajarwaty dan Yuanita Tarid. Dalam vonisnya, manjelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pencoblosan dua kali di TPS yang berbeda.
Majelis hakim memberikan vonis 10 hari penjara serta denda Rp 1 juta subsider 3 hari kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pencoblosan dua kali ini dilakukan pasutri warga di Kecamatan Kandis. Keduanya adalah Robinson Raja Gukguk dan istrinya Lamtiur Nainggolan melakukan pencoblosan dua kali di dua TPS yang berbeda.
Pasangan suami istri ini sama-sama mendapat formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis. Formulir tersebut mereka terima sebelum hari pencoblosan.
Pada saat hari pencoblosan, keduanya melakukan pencoblosan dua kali dengan nama yang berbeda. Belakangan piak Bawaslu Siak menerima laporan jika keduanya melakukan pencoblosan dua kali.
Dari sinilah kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu ini diproses di Sentra Gakkumdu. Kasus ini pun akhirnya bergulir di pengadilan.
(cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini