Mereka dijerat dengan pasal makar karena sejumlah tindakannya dinilai meresahkan masyarakat dan mengandung muatan makar. Berikut daftarnya:
Kivlan Zen
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Pada Jumat, 17 Mei lalu, Kivlan Zen sudah menjalani pemeriksaan selama 14 jam dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya. Kivlan diperiksa sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dia mengaku mendapat 51 pertanyaan dengan menjawabnya dengan tenang.
"Semua enak. Dari pihak Polri, penyidik, ramah tamah dan kita menjawabnya senang dan tenang. Nggak ada apa-apa, enak gitu-lah. Jadi saya terima kasih sama penyidik, bahwa kita ditanya dengan gembira, nggak ada apa-apa," kata Kivlan seusai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (17/5).
Dia pun mempercayakan penanganan kasus kepada Polri. Dia mengimbau orang yang ada di barisannya untuk menyesuaikan diri dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Upaya lain nggak ada. Saya hanya tinggal menunggu keputusan penyidik. Saya akan terima apa adanya, yang saya juga menyerukan kepada yang berpikir sama dengan saya, saya sampaikan, mari kita sesuaikan diri dengan UU dan keputusan sesuai dengan keputusan yang berlaku," kata Kivlan.
Informasi mengenai status tersangka Kivlan Zen ini sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo. Kivlan selanjutnya akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 29 Mei 2019.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penyebaran hoax dan dugaan makar oleh Jalaludin. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) serta Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 jo Pasal 87 KUHPidana dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107 KUHPidana.
Eggi Sudjana
Sementara itu, Pengacara dan aktivis Alumni Persaudaraan 212 Eggi Sudjana sudah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar. Dia diduga menyerukan makar, saat berpidato di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).
Eggi dijerat Pasal tentang menyiarkan suatu kabar yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat yang diatur dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Saat ini Eggi ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, tanggal 14 Mei 2019.
Eggi sebelumnya menyampaikan seruan people power pada 17 April 2019. Ia menyampaikan itu saat berada di depan rumah Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Eggi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5) pagi. Penahanan dilakukan setelah polisi memanggilnya sebagai tersangka dan menangkapnya di Polda Metro Jaya seusai pemeriksaan pada Senin (13/5) malam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini