"Tanggal 31 malam, saya dapat telepon dari Pak Joko, 'Dan, kamu masih bisa masuk nggak dari pintu belakang ruangan saya?'" kata Mardani saat bersaksi untuk Joko Driyono di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Mardani merupakan sopir pribadi Jokdri. Jokdri memintanya mengambil semua dokumen yang ada di ruangan Jokdri pada tanggal 31 Januari malam.
Polisi diketahui memasang garis polisi pada 31 Januari malam di pintu lobi dan pintu belakang kantor PT Liga Indonesia. Namun Mardani alias Dani masuk ke kantor itu menggunakan akses khusus ke ruangan Jokdri.
"Amankan semua dokumen kecuali buku dan majalah. Yang dimaksud itu kertas," kata Mardani menirukan perintah Jokdri.
Namun, ia mengaku, Jokdri memintanya mengambil semua dokumen tanpa meminta spesifik terkait kasus apa. Selain itu, Jokdri juga memintanya mengambil DVR CCTV.
"Bapak telepon lagi, dia bilang, 'Dan, sekalian ambil CCTV.' Dokumennya diambil dua tas. Dokumen sendiri, lalu DVR berdua," kata Mardani.
Ia mengatakan staf OB, Mus Mulyadi, juga datang pada pukul 2 tengah malam pada 1 Januari itu. Kemudian ia diminta mencopot DVR CCTV.
"Mus Mulyadi datang jam 2. Yang mencopot DVR-nya Pak Mus," sambungnya.
Selanjutnya, oleh Mardani, barang bukti berupa laptop dan DVR CCTV dibawa ke mobil Jokdri. Mardani sempat diminta memindahkan barang bukti dari mobil Jokdri. Akhirnya Mardani memindahkan barang bukti itu ke mobil rekannya, Erwin.
"Pas setelah salat Jumat itu, nelepon, 'Dan, barang di mana?' Intinya, kata Bapak, itu barang jangan ada di mobil. Saya pikir mau taruh di mana. Saya inget mobilnya Erwin. Saya keluarin barang Bapak. Dia langsung jawab sih, dia bilang, 'Oke, Bang'," sambungnya.
Sementara itu, menurutnya, pada Jumat (1/2) dini hari, dokumen yang diambil dari ruangan Jokdri masih ada. Ia menyebut kertas yang dihancurkan dilakukan oleh staf office boy, Salim. Salim sendiri mengaku diperintah dari mantan staf Keuangan PT Liga Indonesia, Subekti.
"Masih ada berkas yang belum terpotong (pada Jumat malam)," ungkap Mardani. (yld/fdn)