Pemprov Riau Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Pemprov Riau Larang PNS Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 11:11 WIB
Ilustrasi mobil dinas (Foto: Wisma Putra)
Pekanbaru - Pemprov Riau melarang para pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2019. Seluruh mobil dinas diminta dikumpulkan di kompleks rumah dinas Gubernur Riau Syamsuar.

Larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Riau No 88/SE/2019. Surat edaran ini diteken Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution.


Surat edaran itu berisi larangan kepada para PNS di Pemprov Riau menerima parsel atau pemberian dalam bentuk lain. Dalam surat tersebut dijelaskan juga kepada para pejabatnya tidak menggunakan mobil dinas selama status cuti lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Mobil dinas jabatan dan operasional harus sudah dikumpulkan sejak 29 Mei 2019. Selama cuti bersama, mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang rumah Dinas Gubernur Riau Syamsuar, di Jl Diponegoro Pekanbaru. Mobil dinas tersebut baru dapat diambil kembali pada 9 Juni 2019.

"Surat edaran ini berpedoman surat pimpinan KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan adanya peraturan Menteri PAN-RC tentang pedoman peningkatan pelaksanaan efisiensi, penghematan dan disiplin kerja jajaran ASN," kata Edy Natar kepada wartawan, di halaman Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman Pekanbaru dalam acara Apel Siaga Operasi Ketupat Muara Takus 2019, Selasa (28/5/2019).

Dia mengharapkan, seluruh jajaran pejabatnya di lingkup Pemprov Riau harus mematuhi surat edaran tersebut.

"Kita harapkan semua pejabat dapat melaksanakan apa yang telah menjadi petunjuk," kata Edy.

(cha/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads