Marullah mengatakan, pihaknya berpegang kepada edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, parcel termasuk ke dalam gratifikasi.
"Pegangan kita adalah edaran, imbauan yang diberikan oleh KPK sangat jelas, gratifikasi itu masuknya itu tidak diperkenankan," kata Marullah saat dihubungi wartawan, Senin (27/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kalau bentuknya makanan boleh disampaikan di-record dulu dan didokumentasikan, disampaikan kepada yayasan-yayasan yang biasanya menampung orang yang butuh," imbuh Marullah.
Begitu juga dengan penggunaan kendaraan dinas. Marullah menegaskan bahwa mobil dinas tidak diperbolehkan digunakan ASN untuk mudik ke kampung halaman.
"Mereka jangankan bawa pulang kampung, bawa pulang ke rumah saja mereka bisa jadi masalah kendaraan dinasnya. Di Jakarta Selatan hanya wali kota yang tidak mendapatkan (kendaraan dinas, red)," ujar Marullah.
"Komitmen tidak mengambil tunjangan transportasi, sementara pejabat lainnya menggunakan tunjangan transportasi itu. Jadi kalau dibawa pulang ke rumah saja itu ada sanksinya, apalagi dibawa pulang kampung," tegas Marullah.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini