PNS Cimahi-Bandung Barat Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

PNS Cimahi-Bandung Barat Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Yudha Maulana - detikNews
Selasa, 28 Mei 2019 04:14 WIB
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (Foto: DOK.detikcom)
Cimahi - Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2019.

"Kendaraan dinas dengan alasan apa pun tidak boleh digunakan dan buat PNS tidak menerima alasan apapun libur tidak boleh ditambah," ujar Ajay saat ditemui di gedung Pemkot Cimahi, Jawa Barat, Senin (27/5).


Ajay menegaskan kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Ia pun mengimbau agar para PNS mudik dengan menggunakan kendaraan milik pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah ke dinas untuk mendata masing-masing kendaraan supaya masuk kandang," kata Ajay.

Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mempersilakan penggunaan kendaraan dinas bagi PNS, namun hanya untuk kunjungan di seputar Bandung Raya saja.

"Kalau kunjungi keluarga dekat dan kembali lagi boleh, misal ke Padalarang, Cimahi atau Bandung Raya, silakan. Kalau keluar enggak. Kalau ada kecelakaan kan nanti kita yang terkena tanggung jawabnya," ucap Aa.

KPK mengingatkan agar mobil dinas tak digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2019. KPK juga mengimbau perlengkapan milik negara tak digunakan untuk keperluan pribadi saat Lebaran.

(bbn/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads