"Kendaraan dinas dengan alasan apa pun tidak boleh digunakan dan buat PNS tidak menerima alasan apapun libur tidak boleh ditambah," ujar Ajay saat ditemui di gedung Pemkot Cimahi, Jawa Barat, Senin (27/5).
Ajay menegaskan kendaraan pelat merah hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Ia pun mengimbau agar para PNS mudik dengan menggunakan kendaraan milik pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna mempersilakan penggunaan kendaraan dinas bagi PNS, namun hanya untuk kunjungan di seputar Bandung Raya saja.
"Kalau kunjungi keluarga dekat dan kembali lagi boleh, misal ke Padalarang, Cimahi atau Bandung Raya, silakan. Kalau keluar enggak. Kalau ada kecelakaan kan nanti kita yang terkena tanggung jawabnya," ucap Aa.
KPK mengingatkan agar mobil dinas tak digunakan untuk keperluan mudik Lebaran 2019. KPK juga mengimbau perlengkapan milik negara tak digunakan untuk keperluan pribadi saat Lebaran.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini