Empat orang saksi yaitu, ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula, Subagyo, Sekretaris panitia pengadaan penyelenggara lelang gula, Noviarina Purnami dan Direktur PT Rivomas Pentasurya, Fridian Rico Bhaskoro serta mantan Direktur PT Rivomas Pentasurya, Bailey Satria Bharata.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi terkait tersangka IND (Indung)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti, dan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Asty diduga memberikan uang ke Bowo melalui Indung yang disebut sebagai orang kepercayaan Bowo.
KPK menduga Bowo sudah menerima Rp 1,6 miliar dari Asty dalam 7 kali pemberian. Jumlah itu terdiri atas Rp 221 juta dan USD 85.130 dalam 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta sebagai pemberian ketujuh pada saat operasi tangkap tangan (OTT).
Selain itu, Bowo diduga menerima gratifikasi yang totalnya Rp 6,5 miliar. Sumber pemberi gratifikasi itu, setelah ditelusuri KPK, salah satunya melalui berbagai penggeledahan, dari kantor dan kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita serta ruang kerja anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M Nasir.
Simak Juga "Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen":
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini