"Ha-ha-ha... ya saya kira dibaca saja kewenangan MK," kata Yusril kepada wartawan saat mendatangi Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Berdasarkan Pasal 475 ayat 2 UU Pemilu, MK hanya berwenang mengadili hasil penghitungan suara. Pasal tersebut berbunyi:
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018, berbunyi:
Petitum, memuat permintaan untuk membatalkan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon, dan menetapkan hasil penghitungan perolehan suara yang benar menurut Pemohon.
Dalam berkas petitum yang didapat detikcom, Tim Prabowo-Sandiaga tidak menyebutkan berapa banyak seharusnya ia mendapatkan suara.
Yusril juga tidak mempermasalahkan rekam jejak pengacara lawannya, Bambang Widjajanto. Yusril menegaskan pihaknya berbaik sangka.
"Kami enggak ada komentar, jadi kami berbaik sangka saja," kata Yusril kepada wartawan.
Rekam jejak BW salah satunya pernah jadi tersangka dan di-deponering oleh Jaksa Agung, yaitu terkait dengan kasus keterangan palsu saksi pilkada di MK.
"Jadi siapa pun advokat yang diajukan Pak Prabowo-Pak Sandi, insyaallah kami tidak akan persoalkan. Tidak akan kami pertanyakan. Kami terima apa adanya," ujar Yusril.
"Jadi kalau pihak lain mau berkomentar, silakan. Tapi pihak kami-kami menghormati jadi sesama advokat itu temen sejawat saling menghormati satu dengan yang lain jadi kami tidak akan persoalan," tuturnya.
Prabowo-Sandiaga sebelumnya menggugat hasil Pilpres ke MK. Mereka mengajukan 7 tuntutan ke MK. Berikut ini 7 tuntutan itu sebagaimana dirangkum detikcom dari berkas gugatan:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
atau:
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Simak Juga "Yusril Tantang Kubu Prabowo Buktikan Kecurangan Selisih 16 Juta Suara":
(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini