Cuitan Bikin Onar' Mustofa Nahra Berujung Status Tersangka

Round-Up

Cuitan Bikin Onar' Mustofa Nahra Berujung Status Tersangka

Audrey Santoso, Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Minggu, 26 Mei 2019 22:50 WIB
Foto: Mustofa Nahra ditangkap (Dok. Istimewa)

Istri Minta Mustofa Tak Ditahan

Istri Mustofa Nahrawardaya, Cathy Ahadianti, merasa prihatin atas penetapan sang suami terkait hoax soal kerusuhan 22 Mei 2019. Cathy berharap suaminya tidak ditahan.

Menurut Cathy, Mustofa tengah menderita sakit asam urat, darah tinggi, dan diabetes. Mustofa bahkan sempat tidak bisa berjalan karena penyakit asam uratnya kambuh. Karena itu dia berharap suaminya bisa segera pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, Bapak lagi sakit. Sejak tanggal 20 (Mei) itu lagi sakit. Bapak itu ada tiga penyakit, asam urat, darah tinggi, dan diabetes. Lagi tinggi, asam uratnya itu lagi kumat, jadi dari tanggal 20-24 (Mei) itu nggak bisa jalan," ujar Cathy saat dihubungi, Minggu (26/5/2019).

Chaty sendiri datang menjenguk Mustofa di Bareskrim malam ini. Dia datang membawakan obat-obatan dari dokter yang harus dikonsumsi secara rutin oleh suaminya.

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sendiri telah angkat bicara soal kasus ini. BPN mengaku merasa miris atas penetapan tersangka tersebut dan siap memberikan bantuan hukum.

"Ya kami akan menyiapkan serta memberikan bantuan hukum dari BPN kepada Mas Mustofa ya. Terlebih kan mas Mustofa merupakan bagian dari BPN juga," ujar anggota Direktorat hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, Ali Lubis, kepada wartawan, Minggu (26/5).

PDIP juga ikut merespons. PDIP yakin polisi sudah memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan Mustofa Nahra menjadi tersangka kasus penyebaran hoax.

"Jadi ketika itu ditetapkan tersangka kami meyakini ada bukti-bukti material yang cukup kuat," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kantor PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (26/5).

Ia mengatakan polisi pasti memiliki dasar yang kuat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Polisi tidak dapat menetapkan tersangka bila hanya berdasarkan dugaan saja.

"Polisi menegakkan hukum itu atas dasar prinsip keadilan atas dasar bukti-bukti material. Tidak bisa mereka menegakkan hukum atas dasar isu dugaan," sambungnya.


(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads