"Ya kita kan mesti optimis terus, bahwa kita masih yakin dan percaya bahwa di Mahkamah Konstitusi hakim-hakimnya masih obyektif. dan kami masih yakin bahwa apa yg kami sampaikan di Mahkamah Konstitusi itu juga memenuhi syarat untuk dikabulkan," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, di kediaman Prabowo, Jl Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Dasco mengatakan salah satu tujuan datang ke rumah Prabowo memang untuk membahas pengajuan gugatan ke MK. Dia mengatakan upaya menempuh jalur konstitusional ini mesti dipersiapkan dengan matang.
Dia mengatakan sekecil apapun celah hukum akan dimanfaatkan BPN. Maka dari itu menurutnya mengajukan gugatan hasil Pilpres ke MK patut untuk dicoba.
Waketum Gerindra ini mengatakan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mempunyai bukti-bukti baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Dia mengatakan pihaknya juga sudah menghubungi beberapa saksi ahli. Namun Dasco mengaku belum tahu saksi ahli yang sudah dipersiapkan.
"Gabungan (bukti-bukti). Pokoknya gabungan antara (dugaan kecurangan) TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) dan perhitungan-perhitungan yang kiranya bisa kemudian membuat angka-angka tersebut berubah menjadi signifikan," ujarnya. (jbr/fdn)