"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada pukul 08.30 WIB pagi ini,"kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Bupati Mesuji Tersangka Suap Segera Diadili |
Febri menambahkan, pada Kamis (23/5) kemarin, KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke penuntut umum. Rencananya, ketiganya akan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, selain Khamami, Taufik dan Wawan KPK juga menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak Juga 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':
(ibh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini