"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap 2 untuk 3 tersangka tindak pidana suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/5/2019).
Selain Khamami, dua tersangka lainnya yang segera disidang adalah Taufik Hidayat selaku adik dari Khamami dan Wawan Suhendra selaku Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 88 saksi dengan unsur," ucap Febri.
Selain Khamami, Taufik dan Wawan KPK menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini