"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada pukul 08.30 WIB pagi ini,"kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Bupati Mesuji Tersangka Suap Segera Diadili |
Febri menambahkan, pada Kamis (23/5) kemarin, KPK telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke penuntut umum. Rencananya, ketiganya akan disidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, selain Khamami, Taufik dan Wawan KPK juga menetapkan Sibron Azis sebagai pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri, serta Kardinal selaku swasta sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Khamami diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
Simak Juga 'Bupati Mesuji Terjaring OTT KPK':
(ibh/idh)