"Ini pertemuan pertama kami dengan E dan S karena LPSK pertama kali mengetahui informasi mengenai kasus itu dari pemberitaan media massa. LPSK lakukan upaya proaktif menawarkan perlindungan bagi kedua korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
Edwin mengatakan pihaknya telah bertemu dengan Eka dan Santi pagi tadi di Polda Bali. Pertemuan itu dihadiri Edwin dan tiga staf LPSK bersama Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKPB Sang Ayu Alit Saparini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil pertemuan itu diketahui keduanya bekerja sejak Juni 2018 dan baru menandatangani kontrak kerja Agustus 2018.
"LPSK prihatin atas peristiwa itu ketemu E dan S apa yang dialaminya. Kami sudah mendengar cerita kedua korban, mereka sudah bekerja sejak Juni 2018 dan sejak Agustus peristiwa penyiraman itu terjadi sampai kemarin ya," terangnya.
Kepada LPSK, Eka dan Santi mengajukan perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis. Keduanya juga meminta LPSK memfasilitasi permohonan restitusi/ganti rugi.
"Restitusi itu hak korban atas ganti rugi, jadi korban tindak pidana bisa minta ganti rugi ke pelakunya, yang menghitung kerugiannya LPSK, dan LPSK akan menyampaikan ke jaksa penuntut umum dan jaksa penuntut umum akan menyampaikan ke pengadilan karena mereka selama bekerja Juni 2018 tidak pernah digaji," jelasnya.
Edwin mengatakan permohonan Eka dan Santi itu bakal dibahas para pimpinan LPSK. Setelah dipastikan diterima, pekan depan akan kembali lagi ke Bali untuk penandatanganan dokumen.
"Kalau diputuskan diterima permohonanya kami akan datang kembali untuk mekanisme perjanjian perlindungan," tutur Edwin.
Saat ini majikan penyiram air mendidih, Desak Made Wiratningsih dan sekuriti yang bernama Kadek Erik Adiantara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23/2004 dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
(ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini