Fakta-fakta Penganiayaan Kejam PRT di Bali karena Gunting Hilang

Fakta-fakta Penganiayaan Kejam PRT di Bali karena Gunting Hilang

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 07:29 WIB
Foto: Istimewa
Bali - Hanya perkara gunting hilang, nyawa Eka Febriyanti (21), terancam. Nasib nahas itu dialami perempuan asal Jember, Jawa Timur, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Desak Made Wiratningsih, Gianyar, Bali pada 7 Mei lalu.

Eka kerap mengalami kekerasan fisik hingga psikis. Kepala hingga tubuhnya disiram air mendidih sebanyak dua panci serta tak digaji selama bekerja untuk Desak Made Wiratningsih. Beruntung, Eka berhasil kabur dari rumah Desak Made Wiratningsih dengan cara melompati pagar dan mencari bantuan. Oleh kenalannya, Eka kemudian dibantu melaporkan perbuatan keji Desak ke polisi.

Saat ini Polda Bali sedang menyidik kasus penganiayaan tersebut. Sementara Eka telah menjalani perawatan medis di RS Trijata Polda Bali karena tubuhnya menderita luka bakar. Berikut fakta-fakta dari kasus penganiayaan Eka yang dirangkum detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Eka Laporkan Majikan, Sekuriti dan Adiknya ke Polisi

Eka mengaku puncak ketakutan dirinya berada di dalam rumah Desak Made Wiratningsih adalah saat dirinya diancam akan diguyur air mendidih lagi. Hal itu dikarenakan Eka tak kunjung menemukan gunting besi milik Desak yang hilang.

Penyiraman tak hanya dilakukan majikannya. Kadek Erik Diantara yang merupakan sekuriti di rumah Desak pun turut menyiksa Eka dengan hal serupa. Yang lebih membuat Eka tak menyangka adalah adiknya, Santi Yuni Astuti, ikut menyiramnya dengan air mendidih.

"Iya (disiram air mendidih), sama adik, bos saya sama satpam. Kejadian pertama, disiram pakai panci besar tuh. Dua kali nganu air penuh dari kepala ditetesin, kepala, badan belakang, ini tangan, paha, semua," tutur Eka sambil menitikkan air mata di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2019).

Santi sendiri bekerja sebagai babysitter di rumah Desak.

2. Majikan dan Sekuriti Ditangkap Polisi

Tak sampai 24 jam setelah menerima laporan, Polda Bali langsung bergerak mengamankan Desak Made Wiratningsih, majikan yang telah menyiksa Eka. Polisi juga menangkap dua orang yang disebutkan turut menyiram Eka dengan air mendidih yaitu Kadek Erik Diantara (sekuriti) dan Santi Yuni Astuti (adik Eka).

Polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Polisi mengungkap bahwa Eka terus disuruh mencari gunting dan disiram air panas secara berulang-ulang.

"Korban hanya bisa berteriak 'aduh panas-panas, ampun-ampuuuun' tapi mereka tidak peduli. Setelah itu korban disuruh membersihkan air panas yang tercecer di lantai kamar majikan tersebut dan mencari gunting tersebut lagi serta mengancam korban akan menyiram dua panci air panas lagi jika gunting tersebut tidak ketemu, sehingga korban terpaksa melakukan perintah majikan, padahal badan sudah melepuh dan kesakitan," ucap Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan lewat pesan singkat kepada detikcom di Denpasar, Bali, Rabu (15/5/2019).

"Korban berusaha mencari-cari gunting lagi namun tidak ketemu sehingga sekitar pukul 22.00 Wita korban disuruh ke lantai atas di kamar majikan dan sampai di sana sudah ada Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti, kemudian majikan korban menyuruh Kadek Erik Diantara dan Santi Yuni Astuti menyiram air panas dari dispenser yang ada di kamar tersebut ke tubuh korban dengan menggunakan gelas plastik berkali-kali sambil dimarahi dan disuruh berdiri dengan mengangkat tangan dan sebelah kaki kemudian disiram lagi, kejadian tersebut berlangsung sampai pukul 02.00 Wita," sambung dia.



3. Adik Ikut Menyiram Eka karena Diancam Majikan

Eka sebelumnya turut melaporkan adiknya, Santi Yuni Astuti, lantaran ikut menyiramnya dengan air mendidih. Dalam pemeriksaan polisi, Santi mengaku terpaksa melakukan karena di bawah ancaman majikanya mereka berdua Desak Made Wiratningsih.

"Setelah kita amankan ke polda, kita melihat adiknya, adiknya pun menjadi korban kekerasan. Adiknya melakukan itu (penyiraman terhadap Eka) karena diancam majikannya. Apabila tidak mengguyur air panas, dia juga akan diguyur sehingga dengan terpaksa mengguyur kakaknya," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).

Andi mengatakan saat diperiksa rupanya Santi juga pernah mengalami penganiayaan. Bahkan ada sejumlah luka tapi sudah mengering.

"Tetapi adiknya setelah kita cek fisik ternyata dia juga memiliki hasil dihukum seperti dibakar, kemudian rambutnya dipotong kalau melakukan kesalahan bahkan juga disiram air panas kalau melakukan kesalahan sebagai asisten rumah tangga," jelasnya.

4. Majikan Eka dan Sekuritinya Dijerat Pasal KDRT dan Ditahan

Desak Made Wiratningsih dan Kadek Erik Diantara ditetqapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Bali. Keduanya dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pasal tersebut berbunyi 'Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta'.

"Kedua tersangka resmi ditahan," ujar Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).

Andi mengatakan sudah punya cukup bukti untuk menahan kedua tersangka. Bukti tersebut asalah keterangan ahli dan hasil visum yang menunjukan Desak dan Erik melakukan KDRT kepada Eka dan juga adiknya, Santi.

5. Polisi: Eka dan Majikannya Kenalan Lewat FB

Polisi mengungkapkan awal mula Eka Febriyanti dan adiknya, Santi Yuni Astuti, direkrut oleh Desak Made Wiratningsih sebagai pembantu rumah tangga (PRT). Rupanya mereka berkenalan terlebih dulu lewat Facebook.

"Desak kerjanya bisnis online. Mereka kenalan di FB, kebetulan kedua asisten rumah tangga ini butuh kerjaan. Tujuh bulan lalu direkrut di Gianyar, bahkan yang jemput di Nusa Dua ini Kadek Erik," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).

Andi mengatakan kedua gadis asal Jember itu akhirnya menyepakati negosiasi gaji yang ditawarkan Desak yaitu Rp 1 juta perbulan. Namun gaji itu tak kunjung didapat Eka dan Santi karena Desak kerap memarahi mereka dan menuding mereka melakukan kesalahan. Risiko yang harus ditanggung Eka dan Santi tiap berbuat salah adalah potong gaji.

"Melalui FB kenal, sepakat dan Kadek Erik yang menjemput di Nusa Dua. Kami tanyakan sebenarnya dia dijanjikan satu bulan dapat Rp 1 juta tapi tidak dapat apa-apa, Santi juga, keduanya demikian. Gajinya itu tidak (dibayarkan), jadi menurut keterangan si Eka kalau melakukan pelanggaran atau kesalahan potong gaji-potong gaji," urai Andi.

"Misal gaji sejuta tapi kalau berbuat kesalahan potong. Jadi sepertinya memang semena-mena," sambungnya.



6. Sekujur Kepala Hingga Punggung Eka Melepuh

Pembantu rumah tangga (PRT) Eka Febriyanti (21) disebut mengalami tekanan psikis. Eka juga mengalami luka fisik yang parah.

"Hasil visum kita nunggu. Tapi yang jelas secara kasat mata dia dalam keadaan luka parah mulai dari sekujur kepalanya, leher, punggungnya yang hampir melepuh. Saya melihat tingkat lukanya itu menurut saya cukup parah karena itu dokter memberikan rawat inap di rumah sakit," jelas Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2019).

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari rumah majikan Eka, Desak Made Wiratningsih, yang diduga digunakan untuk menyiram Eka.

"Sekarang penyidik lagi melengkapi saksi-saksi di Gianyar dan menyita barang bukti seperti kompor gas, panci, dispenser, kemudian gelas plastik yang digunakan untuk mengguyur korban," jelas Andi.

7. Eka dan Adiknya Tak Digaji Selama 7 Kerja

Selain mendapatkan penyiksaan secara fisik dan psikis, Eka juga tak digaji. Terhitung selama tujuh bulan terakhir Eka tak menerima haknya tersebut.

Kuasa hukum Eka, Supriyono mengatakan kliennya bekerja di rumah majikannya atas rekomendasi sang adik, Santi. Eka sendiri baru bekerja selama 7 bulan dan tidak digaji.

"Tujuh bulan, dan tidak diberi sepeserpun digaji," ucap Supriyono di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (15/5).
Halaman 2 dari 3
(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads