Sadis! Begini Kesaksian Adik Eka PRT Soal Penyiksaan Majikannya

Sadis! Begini Kesaksian Adik Eka PRT Soal Penyiksaan Majikannya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 17 Mei 2019 06:45 WIB
Majikan dan sekuriti penyiram air mendidih ke Eka PRT di Bali resmi ditahan (Foto: Istimewa)
Denpasar - Dari pemeriksaan polisi terkuak adik Eka Febriyanti (21) pembantu rumah tangga yang disiram air mendidih, Santi Yuni Astuti juga disiksa oleh majikan mereka Desak Made Wiratningsih. Rupanya Desak juga pernah menyiram Santi dengan air panas maupun menonjok.

"Setiap hari dijambak, ditampar, ditonjok pun saya pernah," kata Santi dari video yang diterima detikcom dari Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Jumat (17/5/2019).


Dalam video tersebut, Santi terus berlinang air mata saat menceritakan penyiksaan yang dialaminya. Dengan terbata dia juga menunjukkan bekas-bekas luka penyiksaan Desak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini juga bekas disiram air panas tapi sudah hilang soalnya saya nggak berani," ujar Santi sambil menunjukkan bekas luka di bagian punggung dan dadanya sambil menangis.

"Diiket pun saya pernah," ujarnya lirih.

Santi menunjukkan bekas luka akibat disiram air panasSanti menunjukkan bekas luka akibat disiram air panas (Foto: Dok. Istimewa)



Dari foto-foto juga terlihat sejumlah bekas-bekas luka yang sudah mengering di tubuh Santi. Di antaranya di bagian leher bagian belakang, punggung, lengan hingga dada.

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan Santi juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Desak. Santi juga mengaku ikut menyiram kakaknya dengan air mendidih karena diancam oleh majikannya.


"Setelah kita amankan ke polda kita melihat adiknya pun menjadi korban kekerasan. Adiknya melakukan itu karena diancam majikannya apabila tidak mengguyur air panas dia juga akan diguyur sehingga dengan terpaksa mengguyur kakaknya," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Mapolda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (16/5).

Saat ini Desak dan sekuriti yang bernama Kadek Erik Adiantara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Bali. Keduanya dijerat dengan pasal pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23/2004 dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (ams/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads