"Sudah kembali, dibantarkan 2 hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain pembantaran pada 13 Mei itu, Rommy juga sempat dibantarkan selama sebulan di RS Polri pada 2 April hingga 2 Mei 2019. Saat itu, Rommy dibantarkan karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah.
KPK menetapkan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.
Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini