Hanya 2 Hari Dibantarkan, Romahurmuziy Sudah Kembali ke Rutan KPK

Hanya 2 Hari Dibantarkan, Romahurmuziy Sudah Kembali ke Rutan KPK

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 23 Mei 2019 11:09 WIB
Romahurmuziy (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Romahurmuziy (Rommy), sudah kembali ke rutan KPK. Dia sempat dibantarkan selama dua hari akibat sakit ginjal.

"Sudah kembali, dibantarkan 2 hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (23/5/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rommy dibantarkan untuk mendapat perawatan di RS Polri pada 13 Mei 2019. Artinya, Rommy sudah kembali ke rutan KPK sejak 15 Mei 2019.

Selain pembantaran pada 13 Mei itu, Rommy juga sempat dibantarkan selama sebulan di RS Polri pada 2 April hingga 2 Mei 2019. Saat itu, Rommy dibantarkan karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah.



KPK menetapkan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Eks Ketum PPP itu membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

Rommy juga diduga bekerja sama dengan pihak Kemenag terkait proses pengisian jabatan ini. Dugaan KPK itu muncul karena Rommy yang duduk di Komisi XI tak punya kewenangan pada pengisian jabatan di Kemenag. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads