Sakit Ginjal, Romahurmuziy Dibantarkan Kembali ke RS Polri

Sakit Ginjal, Romahurmuziy Dibantarkan Kembali ke RS Polri

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 14 Mei 2019 15:53 WIB
Foto: Romahurmuziy. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Pengacara Romahurmuziy (Rommy), Maqdir Ismail menyebut kliennya tengah menjalani rawat inap di RS Polri, Jakarta Timur. Maqdir menyebut penyakit ginjal Rommy kembali kambuh.

"Beliau (Rommy) masuk rumah sakit dari kemarin, dibantarkan lagi di RS polri," kata Maqdir usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/5/2019).


Maqdir mengatakan Rommy kembali dirawat karena penyakit yang dideritanya kemarin. Salah satunya, ginjal Rommy yang kembali bermasalah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah satu di antaranya yang belum selesai ginjalnya, nah itu yang jadi maslaah ya," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Febri mengatakan Rommy dibawa ke RS Polri pada Senin (13/5) malam.

"RMY tadi malam dibawa ke RS Polri dan karena menurut dokter perlu rawat inap, maka dilakukan pembantaran," ucap Febri dikonfirmasi terpisah.


Sebelumnya, Rommy sempat dibantarkan di RS Polri karena mengeluh buang air besar mengeluarkan darah hingga ada permasalahan pada organ ginjalnya. Pembantaran dilakukan sejak 2 April hingga 2 Mei 2019 lalu.

KPK menetapkan Rommy, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka karena diduga menerima duit Rp 300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Duit tersebut diduga diberikan Haris dan Muafaq agar Rommy membantu proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya.

(zap/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads