"Keterangan dari hasil proses penyidikan yang kami lakukan dari saksi maupun hasil autopsi kita menyimpulkan bahwa ada beberapa luka akibat benda tumpul, jadi kan selama ini si korban sering ditindak oleh majikannya kalau memang dia melakukan kesalahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto ketika dimintai konfirmasi, Selasa (21/5/2019).
Budhi menuturkan TVL sudah ditetapkan jadi tersangka. TVL disebut kerap melakukan kekerasan jika korban tidak bekerja dengan baik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban diketahui sudah bekerja selama 4 tahun. Namun. kekerasan dialaminya semakin intensif sejak satu bulan terakhir.
"Ya, kalau bekerja sudah 4 tahun, tapi intensif sering dianiayanya ini kurang lebih satu bulan terakhir ini," jelas Budhi.
Bahkan, kata Budhi, TVL sempat menganiaya korban dan tidak dikasih makan selama empat hari lalu dikurung di dalam kamar mandi. Hingga akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
"Ya kalau yang berdasarkan keterangan kami dapat si korban ini meninggal di dalam kamar mandi, dikunci di dalam kamar mandi karena dihukum, sebelumnya dia udah dihukum tidak dikasih makan kurang lebih 4 hari, jadi memang kondisi sudah lemes," ucapnya.
Selanjutnya polisi tengah menyelidiki majikan lelaki atau suami tersangka. Budhi menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan sang suami.
"Sementara majikan perempuan yang kita jadikan tersangka saat ini, tapi ya tidak menutupi kemungkinan dari proses penyidikan yang kita lakukan apakah nanti suaminya juga terlibat, minimal membantu terjadinya tindakan itu ya masih kita lihat," jelasnya.
Sebelumnya, Ati (20) ditemukan tewas di dalam kamar mandi sebuah rumah di Muara Karang, Pluit, Jakarta Utara Senin (20/5) dan semayamkan di Rumah Duka Atmajaya. Diduga meninggal tidak wajar, jasad korban lalu diautopsi. (eva/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini