"Pokoknya saya hadapi semua. Pokoknya saya sudah bilang polisi saya nggak akan jawab satu patah kata pun. Dia mau tulis apa pun mana ada takutnya kita, kita berjuang ini untuk kedaulatan rakyat," ujar Lieus Sungkharisma saat dibawa ke Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019).
Polisi menetapkan Lieus Sungkarisma sebagai tersangka dugaan makar. Lieus sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dan dua kali mangkir dari panggilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini namanya perjuangan nggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," sambungnya.
Lieus Sungkharisma ditangkap di apartemen kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Lieus langsung digelandang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro dengan kedua lengan Lieus diborgol cable ties.
"Ini apa ini... aduh dituduhnya makar," kata Lieus di Polda Metro.
Lieus Sungkharisma dilaporkan ke polisi atas aduan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dan melanggarUU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Simak Juga "Penampakan Lieus Sungkharisma Tiba di Polda dengan Tangan Terborgol":
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini