Pantauan detikcom, Lieus tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, pukul 10.14 WIB. Ia dikawal 5 polisi dan berjalan memasuki gedung Dit Reskrimum itu.
Ia terlihat tersenyum sepanjang jalan menuju ke dalam gedung Dit Reskrimum. Ia juga menanggapi pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya sudah menangkap Lieus. Lieus ditangkap terkait kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Iya betul yang bersangkutan diamankan tadi pagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (20/5/2019).
Lieus ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Polisi saat ini masih menggeledah rumahnya untuk mencari barang bukti.
Diketahui, Bareskrim Polri sudah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Lieus. Namun Lieus tidak hadir dalam pemeriksaan terkait tuduhan menyebarkan hoax dan makar.
Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Simak Juga "Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar":
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini