"Yang bersangkutan mangkir, karena itu dijemput paksa. Kemudian sebelumnya penyidik telah melakukan gelar perkara, ada cukup alat bukti yang menjadikan yang bersangkutan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Dedi menuturkan Bareskrim melimpahkan kasus Lieus ke Polda Metro Jaya, sehingga penangkapan dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dedi menyampaikan Lieus ditangkap polisi di rumahnya pukul 09.00 WIB hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menerangkan ada tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan status hukum tersangka Lieus, yaitu keterangan saksi pelapor, keterangan para ahli, dan saksi lainnya.
"Tentunya dari saksi ahli ITE, bahasa dan pidana. Lalu bukti petunjuk, pemeriksaan saksi pelapor dan saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Berarti ada lebih dari dua alat bukti ya," terang Dedi.
Lieus sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan makar. Laporan terhadap Lieus terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Adapun perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Penyidik Bareskrim Polri kemudian memanggil Lieus untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun Lieus mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.
Simak Juga "Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dipolisikan atas Tuduhan Makar":
(aud/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini