"KPK melakukan penyitaan terhadap 12 kendaraan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
Penyitaan itu dilakukan KPK pada Rabu-Kamis (15-16 Mei 2019). Dua belas kendaraan itu terdiri dari 5 mobil dan 7 unit truk molen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang baik tersebut. Selanjutnya (5 unit) mobil yang diserahkan tersebut kami sita sebagai bagian dari berkas perkara TPPU ini," kata Febri.
"Dua belas kendaraan tersebut saat ini disimpan di Rupbasan Martapura," imbuhnya.
Abdul Latif sebelumnya telah divonis bersalah kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.
Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Abdul Latif sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU. Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, Latif diduga melakukan pencucian uang. KPK pun telah melakukan penyitaan sebelum ini yaitu dengan total 23 kendaraan yang diduga terkait TPPU Abdul Latif dan 16 di antaranya dibawa ke Jakarta.
Perantara Suap Bupati HST Minta Duit Tambahan Rp 25 Juta:
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini