Hukuman Bupati HST Kalsel Abdul Latif Diperberat Jadi 7 Tahun Bui

Hukuman Bupati HST Kalsel Abdul Latif Diperberat Jadi 7 Tahun Bui

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 03 Jan 2019 11:08 WIB
Bupati HST Nonaktif Abdul Latif (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, nonaktif Abdul Latif mengajukan banding vonis kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai. Hasilnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Abdul Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian amar putusan PT DKI yang dikutip detikcom, Kamis (3/1/2019).

Susunan majelis hakim yang mengadili sidang banding tersebut adalah Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Adi Juliasa, Achmad Yusak, H Hening Tyastanto, dan H Rusydi. PT DKI menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Abdul Latif untuk mengubah putusan pengadilan Tipikor Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Abdul Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damanhuri Barabai.

Hakim menyakini Abdul Latif menerima uang suap itu agar PT Menara Agung Pusaka, yang merupakan perusahaan milik Donny, memenangi lelang dan mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan Super VIP RSUD Damanhuri Barabai. Angka Rp 3,6 miliar itu merupakan fee senilai 7,5 persen dari total nilai proyek Rp 54.451.927.000 atau setelah dipotong pajak menjadi Rp 48.016.699.263.

Fee 7,5 persen itu sudah ditentukan oleh Abdul Latif sejak ia dilantik. Besaran fee adalah 10 persen untuk proyek pekerjaan jalan; 7,5 persen untuk pekerjaan bangunan; dan 5 persen untuk pekerjaan lain dari nilai kontrak setelah dipotong pajak.

Setelah perusahaan Donny memenangi lelang proyek itu, hakim mengatakan Fauzan Rifani meminta Abdul Basit menghitung fee dari proyek pengadaan pekerjaan pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP di RSUD Damanhuri Barabai dan akhirnya diperoleh angka Rp 3,6 miliar.






Selain hukuman pidana, Abdul Latif dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik. Hak Abdul Latif untuk dipilih atau memilih dicabut selama 3 tahun ke depan setelah menjalani hukuman pidana.

Abdul Latif terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



Saksikan juga video 'Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 6 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads