"Iya akan kita pertimbangkan, karena dia tidak pakai prinsip jurnalisme yang sehat," kata salah satu tim pengacara dr Ani Hasibuan, Amin Fahrudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Amin menilai media tersebut telah menggiring opini pembaca, sehingga seolah-olah dr Ani Hasibuan-lah yang mengeluarkan opini soal penyebab kematian petugas KPPS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat pemberitaan itu pula, lanjut Amin, muncul meme-meme di media sosial yang memojokkan Ani Hasibuan.
"Kemudian banyak juga diolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dibikin semacam meme bahwa 'ini diracun', kemudian di-mention bahwa ini pendapatnya dokter Hasibuan," katanya.
Sementara itu, Amin belum bisa memastikan untuk melaporkan media tersebut ke Dewan Pers atau ke polisi. Sebab, pihaknya sendiri masih mencari tahu apakah media tersebut merupakan media resmi atau bukan.
"Kami masih berpikir apakah media portal tamshnews ini apakah merupakan lembaga pemberitaan resmi yang punya SIUP ataukah dia semacam blog pribadi. Apalagi kalau tidak ada dia bukan redaksi resmi, bukan kantor berita resmi, maka yang akan kami laporkan kemungkinan besar adalah melaporkan kepada penyidik Polri," tuturnya.
Ani Hasibuan dipanggil polisi atas laporan dari masyarakat terkait sebuah artikel di tamshnews.com. Artikel itu bertajuk 'dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal'.
Amin menegaskan kliennya tidak pernah memberikan statement seperti di media itu. Amin juga menyampaikan kliennya tidak pernah diwawancara oleh media tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini