Trump Ngomel-ngomel Usai DPR Batasi Kewenangannya di Perang Iran

Trump Ngomel-ngomel Usai DPR Batasi Kewenangannya di Perang Iran

Rita Uli Hutapea - detikNews
Jumat, 05 Jun 2026 12:43 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
Presiden Amerika Serikat Donald Trump (Foto: AFP/BRENDAN SMIALOWSKI)
Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump geram mengecam pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS yang berupaya membatasi kewenangannya dalam perang melawan Iran. Trump menyebut langkah "tidak patriotik" tersebut mengganggu negosiasi dengan Teheran.

Pemungutan suara yang sebagian besar bersifat simbolis itu terjadi "tepat di tengah-tengah negosiasi terakhir saya untuk mengakhiri Perang dengan Republik Islam Iran," tulis Trump dalam sebuah unggahan di platform Truth Social miliknya.

"Siapa yang akan melakukan hal yang tidak patriotik seperti itu? Mereka tahu bagaimana negosiasi berjalan," cetusnya, dilansir kantor berita AFP, Jumat (5/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, dalam pemungutan suara DPR AS pada hari Rabu (3/6) waktu setempat, empat anggota DPR dari Partai Republik bergabung dengan Partai Demokrat untuk menyetujui resolusi yang membatasi kewenangan perang Trump, yang disahkan dengan suara 215 setuju dan 208 menolak.

"(Partai Demokrat) lebih memilih negara kita gagal daripada memberi saya kemenangan lain, dari sekian banyak kemenangan," kata Trump dalam unggahannya.

"Empat anggota Partai Republik, itu cerita yang berbeda sama sekali -- Mereka hanya mencari perhatian! Mereka seharusnya malu pada diri mereka sendiri," cetus Trump.

Pemungutan suara DPR AS tersebut sebagian besar bersifat simbolis. Sebabnya, meski telah lolos di DPR, resolusi tersebut masih harus mendapat persetujuan Senat yang saat ini dikuasai Partai Republik. Bahkan jika berhasil disahkan Senat, Trump masih bisa memveto aturan tersebut. Untuk membatalkan veto presiden, dibutuhkan dukungan dua pertiga suara di kedua kamar Kongres.

Meski begitu, langkah tersebut menandai pertama kalinya DPR yang dikendalikan Partai Republik, menyetujui langkah yang berupaya memaksa Trump untuk mengakhiri operasi militer terhadap Iran sejak perang dimulai tiga bulan lalu.

Partai Demokrat menuduh Trump melanggar konstitusi dengan melancarkan serangan terhadap Iran pada akhir Februari lalu tanpa persetujuan Kongres.

Berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Perang, presiden memiliki waktu 60 hari untuk mendapatkan persetujuan Kongres setelah mengerahkan pasukan AS ke dalam perang. Batas waktu itu telah berlalu beberapa minggu yang lalu, dan Partai Demokrat mengatakan Trump sekarang melanggar hukum.

Tonton juga video "Trump Dukung Presiden Ukraina-Rusia Bertemu, Bahas Perdamaian Perang"

Halaman 2 dari 2
(ita/ita)


Berita Terkait