"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyerahan uang oleh Helpandi ke mobil Toyota Rush putih, tidak ada pembicaraan karena Helpandi di sidang mengaku takut ketahuan. Sehingga tidak ada dialog di Toyota Rush milik Merry Purba," kata Zuhri.
Baca juga: Hakim Merry Purba Dituntut 9 Tahun Penjara |
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi, yang saat itu berstatus terdakwa. Tamin ketika itu terjerat kasus terkait pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Baca juga: Panitera PN Medan Divonis 7 Tahun Penjara |
Hakim juga mengatakan alasan Helpandi tersebut masuk akal, karena perbuatan suap umumnya dilakukan secara diam-diam. Selain itu, hakim mengatakan dalam persidangan Helpandi membenarkan adegan demi adegan penyerahan uang SGD 150 ribu tersebut.
"Helpandi membenarkan adegan demi adegan penyerahan uang SGD 150 ribu," ujarnya.
Zuhri juga menyatakan, dalam persidangan hakim Sontan Merauke Sinaga mengakui pernah didatangi Helpandi untuk mengurus perkara. Helpandi disebut Zuhri meminta kepada Sontan untuk memutus Tamin Sukardi bebas.
"Sehingga logis apabila Helpandi mendatangi Merry Purba, apalagi merupakan satu majelis," sebutnya.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan tersebut antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatan, mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, bertentangan upaya pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi. Merry Purba dikenai Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini